Stratifikasi Politik,
Strategi Nasional dan Daerah
A. Stratifikasi Politik Nasional dan Daerah
Stratifikasi
politik adalah pembagian atau penentuan tingkat kebijakan – kebijakan politik
serta yang berwenang di dalamnya pada suatu pemerintahan. Stratifikasi politik
( kebijakan ) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak
a. Tingkat kebijakan
puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup : penentuan Undang – Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan
yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal – pasal 1-
s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup
kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negara dapat beruapa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan punck,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah – masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi
dan kondisi tertentu. Hasil – hasilnya dapat berbentuk :
a. Undang – undang yang
kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR ( UUD
1945, pasal 5 ayat ( 1 ) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (
Perpu ) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa ).
b. Peraturan Pemerintah
untuk mengatur pelaksanaan Undang – Undang yang wewenang penerbitannya berada
di tangan presiden ( UUD 1945, pasal 4 ayat ( 1 )).
c. Keputusan atau
instruksi presiden, yang berisi kebijakan – kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam
rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang – undangan yang berlaku (
UUD 1945, pasal 4 ayat ( 1 )).
d. Dalam keadaan –
keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden
3. Tingkat Penentuan
Kebijakan Khusus
Kebijakan
khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama pemerintahan.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang
kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di
atasnya.
4. Tingkat Penentuan
Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam satu sktor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan
kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak di tangan pimpinan
eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga – lembaga non
departemen.
5. Dua Macam Kekuasaan
dalam Pembuatan Aturan di Daerah
A. Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan Gubernur
dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing
– masing.
B. Kepala Daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah ( Perda ) tingkat I atau II.
B.
Politik dan Strategi Nasional
A. Pengertian Politik, Strategi, dan
Polstranas
1. Pengertian Politik
Politik
merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan
policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas,
jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya.
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan – kebijakan umum ( public policies
) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber – sumber yang ada.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan ( policy ), dan distribusi atau
alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan
keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public
dari suatu Negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan
( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar
pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin
dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang
dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
Yang
dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai (
values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
2. Pengertian Strategi
Karl
von Clausewitz ( 1780 – 1831 ) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dengan demikian, strategi
tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan.
3. Politik dan Strategi
Nasional
Definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang
pembinaan ( perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian ) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional
disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi, strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok – pokok pikiran yang
terkandung dalam system manajemen nasional yang berlandaskan ideology
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
C. Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprasutruktur politik
diatur oleh presiden / mandataris MPR. Dalam melaksanakan tugas ini, presiden
dibantu oleh berbagai lembaga tinggi Negara lainnya serta dewan – dewan yang
merupakan badan koordinasi, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan
Stabilitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya, presiden menyusun program cabinet
dan memilih menteri – menteri yang akan melaksanakan program tersebut.
Pandangan masyarakat
terhadap kehidupan politik, ekonomi, social budaya, maupun bidang Hankam akan
selalu berkembang karena :
a. Semakin tingginya
kesdaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Semakin terbukanya
akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan
untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya
kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat
pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Sumber :
elearning.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar