Politik Pembangunan
Nasional terhadap Internasional
A. Politik Pembangunan Nasional
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan
nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses.
1. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa Yunani
Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat,
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik disebut
Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk
politik.Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti
suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk
mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya dapat
dikemikakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang
berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan
tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mnegenai seleksi dari
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya. Negara, adalah suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang
atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan
pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan
dari beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada
proses tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha
memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
Pembagian dan alokasi, yang diamaksud
adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu
sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar. Adapun yang dimaksud
“politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan pengambulan kebijakan
untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
2. Makna dan Hakikat Pembangunan
Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaanya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional merupakan
rangkaian upaya yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan
masyarakat , bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional
yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa , serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kadilan sosial.
Hakikat pembangunan nasional adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedoman pembangunan
nasional.
2. Manajemen Nasional
Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan ( identifikasi ) factor – factor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Pada dasarnya system manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil
guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi
mencapai tujuan nasional
a. Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur – unsur utama system manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
1.
Negara
sebagai “ organisasi kekuasaan “ mempunyai hak dan peranan atas kepemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita – cita bangsa,
termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum.
2.
Bangsa
Indonesia sebagai unsure “ Pemilik Negara “ berperan dalam menentukan system
nilai dan arah / haluan / kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagailandasan
dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi – fungsi Negara.
3.
Pemerintah
sebagai unsure “ Manajer atau Penguasa “ berperan dalam penyelenggaraan fungsi
– fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kea rah cita – cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
4.
Masyarakat adalah unsure “ Penunjang dan
Pemakai “ yang berperan sebagai kontributor, penerima,dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut diatas.
B. Hubungan Luar Negeri atau Internasional
a) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas
aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada
solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b) Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional
yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan
persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun
citra positif indonesia di dunia internasional,memberikan perlindungan dan
pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan indonesia,serta memanfaatkan
setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d) Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan
ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerja sama ekonomi regional maupun
internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e) Meningkatkan kesiapan indonesia dalam segala bidang untuk
menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA,
APEC, dan WTO.
f) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara
sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan
ekstradisi bgi penyelesaian perkara pidana.
g) Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara
tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara
stabilitas, pembangunan, dan kesehjahteraan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar