Keberhasilan Polstranas
dalam Masyarakat Madani
A. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani, konsep
ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali
digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium
Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September
1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar ini merupakan sebuah potret
bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban
maju. Lebih lanjut Anwar menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat
madani adalah sistem social yang subur diasaskan kepada prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan ksetabilan masyarakat.
Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi
pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan
nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta
ketulusan transparency sistem.
Munculnya ide tersebut
dilatar belakangi oleh adanya kemelut yang diderita oleh umat manusia seperti
meliasnya kejahatan, sikaf melampaui batas dan tidak toleren, kemiskinan dan
kemelaratan, ketidak adilan dan kebejatan social, kebodohan, kelesuan
intelektual dan kemiskinan budaya adalah manifestasi kritis masyarakat madani.
Kemelut inisecara umum disaksikan dikalangan masyarakat islam baik di asia
maupun afrika, seolah-olah umat terjerumus kepada salah satu kezaliman.
Kezaliman akibat kediktatoran atau kezaliman yang tumbuh dari runtuhnya atau
ketiadaan order politik serta peminggiran rakyat dari prose politik. Kesimpulan
Anwar tentang prinsip dan ide mendasar masyarakat madani: yaitu prinsip moral,
keadilan, keseksamaan, musyawarah dan demokrasi.
Penerjemahan civil
society menjadi masyarakat madani dilatar belakagi oleh konsep kota illahi,
kota peradaban atau masyarakat kota. Disisi lain pemaknaan masyarakat madani
ini juga dilandasi oleh konsep tentang Al-mujtama’ Al-madani yang di
perkenalkan oleh Prof. Naquib al-Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban
islam dari Malaysia dan salah seorang pendiri Institute For Islam Thought and
Civilization (ISTAC), yang secara definisif masyarakat madani merupakan konsep
masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yaitu masyarakat kota dan
masyarakat yang berbeda.
Terjemahan makna
masyarakat madani ini banyak diikuti oleh para cendikiawan dan ilmuan di
Indonesia, seperti nurcholish madjib, m. dawan rahardjo, azyumardi azra dan
sebagainya. Pada konsepnya masyarakat madani (civil sociely0 adalah sebuah
tatannan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan
berkeadaan. Di sisi lain masyarakat madani mensyaratkan adanya toleransi dan
menghargai akan adanya pluralism (kemajemukan)
Istilahh masyarakat
madani sebenarnya masih baru, hasil pemikiran Prof. Naquid Al-Attas seorang
filosof dari Negara jiran Malaysia, kemudian mendapat legimitasidari berbagai
pakar di Indonesia termasuk seorang Nurcholish Madjid yang telah melakukan
rekonstruksi terhadap masyarakat madani dalam sejarah islam pada artikelnya
“menuju masyarakat madani.”
Dengan demikian,
masyarakat madani adalah sebuah masyarakat ideal, dimana civil society, yang
hingga kini masih sulit ditemukan terjemahannya yang tepat itu, sebenarnya
merupakan sebagian saja dari masyarakat madani. Hal ini kalau civil society
diartikan sebagai suatu “ruang public” yang independen dari Negara sebagaimana
didefinisikan oleh Habermas. Tapi ruang bebas ini merupakan bagian yang
esensial dari masyarakat madani, bahkan merupakan cirri utamanya.
B. Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan
setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki beberapa sifat atau
karakter demi terwujudnya keberhasilan Polstranas sbb :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang
berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu
menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara
diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai
kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat
pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya
saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan
setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan
Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui
perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian
diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan
tegapnya NKRI.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar