Implementasi Polstranas
A. Implementasi politik strategi
nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
B. Implementasi politik srategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia
sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan
reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk
melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai
kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan
negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan
membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
C. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
a.
Dalam
Negeri :
1. Meningkatkan kemandirian partai
politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga
negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan
bernegara.
2. Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya
politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi
supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
4. Menyelenggarakan pemilihan umum
secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar
prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab
yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan
selambat–lambatnya pada tahun 2004.
5. Membangun bangsa dan watak bangsa
(nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang
maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur.
6. Menindak lanjuti paradigma Tentara
Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik
Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional
Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga
tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
b.
Hubungan
Luar Negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
2. Dalam melakukan perjanjian dan
kerjasama internasional harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam
segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
4. Memperluas perjanjian ekstradisi
dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik.
5. Meningkatkan kerjasama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan
ASEAN.
D. Implemetasi politik strategi nasional di bidang ekonomi.
1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah
timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
2. Meningkatkan penguasaan, pengembangan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia
usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya
saing produk yang berbasis sumber daya local.
3. Melakukan berbagai upaya terpadu
untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
4. Mempercepat penyelamatan dan
pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs
rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung
oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
5. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan
penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
6. Mempercepat rekapitulasi sektor
perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan
nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien
dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
7. Melaksanakan restrukturisasi aset
negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset
negara diatur dengan undang–undang.
8. Melakukan renegoisasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara
donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
E. Implemetasi politik strategi nasional di bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan
negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden menjalankan tugas
penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan
kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
nasional.
2. DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945.
3. Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR,
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan
dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara
rinci dan terstruktur yang secara
yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana
Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
F. Implemetasi politik strategi nasional di bidang Penyelenggaraan Negara
1. Membersihkan penyelenggaraan negara
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat-beratnya.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap
kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku
jabatan.
3. Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola kekayaan
negara secara transparan.
4. Meningkatkan kesejahteraan pegawai
negeri dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5. Memantapkan netralisasi politik
pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
G. Implemetasi politik strategi
nasional di bidang Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan teknologi informasi dan
komunikasi.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas
sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers.
4. Membangun jaringan informasi dan
komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya
manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri.
H. Implemetasi politik strategi nasional di bidang Agama
1. Memantapkan fungsi, peran,dan
kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan
agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
3. Meningkatkan dan memantapkan
kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasan yang harmonis.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama
dalam menjalankan ibadahnya.
5. meningkatkan peran dan fungsi
lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi perubahan yang terjadi dalam
semua aspek kehidupan.
I.
Implemetasi politik strategi nasional di bidang
Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Melakukan pembaharuan sistem
pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
3. Memberdayakan lembaga pendidikan baik
sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan.
4. Meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
5. Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin secara terarah,terpadu, dan menyeluruh.
J.
Implemetasi politik strategi nasional
di bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungnan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi
dan penghematan penggunaan.
3. Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan
sumber daya alam.
4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam.
Sumber :