Kamis, 25 April 2013

Politik dan Strategi Nasional



Politik dan Strategi Nasional

A. Pengertian POLSTRANAS
1.       Pengertian Politik
Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara). Dalam bahasa Indonesia, secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu :
a. Politik dalam arti kepentingan umum (politics) adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan.
b. Politik dalam arti kebijakan (policy) adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki. Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
2.       Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
3.        Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Strategi
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
-Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer.
- Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang.
- Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN(Garis-garis Besar Haluan Negara) karena GBHN  adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting di antaranya :
- Melihat jauh ke depan.
- Terpadu komprehensif integral.
- Memperhatikan dimensi ruang dan waktu.
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
- Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dn peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa.
- Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah / kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
- Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
- Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, dll.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
C. Penyusunan POLSTRANAS
Sejak 1985, telah berkembang pendapat :
1.      Suprastruktur Politik : MPR, DPR, Presiden, DPP, BPK, MA.
2.      Infrastruktur Politik : Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekan.
3.      Mekanisme penyusunan Polstranas diatur oleh Presiden, dibantu lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan lembaga koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.
4.      Proses penyusunan Polstranas dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan Polnas. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan nasional akan selalu berkembang dikarenakan:
a. Kesadaran bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara
b. Terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam kebutuhan hidup
d. Meningkatnya persoalan seiring dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru

SUMBER :
http://rudyregobiz.wordpress.com/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/polstranas-pengertian-politik/
http://nurul7892.blogspot.com/2011/05/politik-dan-strategi-nasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar