Kamis, 28 Maret 2013

Wawasan Nasionanal, Nusantara dan Teori Geopolitik Bangsa



Wawasan Nasionanal, Nusantara dan Teori Geopolitik Bangsa

A.     Wawasan Nasional
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
a.      Wawasan Nasional Indonesia
      Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
1.   Paham Kekuasaan Indonesia
      Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b.      Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

1.      Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
2.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
3.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
4.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan

B.      Wawasan Nusantara
1.         Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
2.         Kelompok kerja LEMHANAS 1999
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
           
C.      Teori Geopolitik Bangsa
            Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi.
1.      Menurut ahli :
a.      Federich Ratzel
1.     Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.     Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.    Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.    Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
·         menitik beratkan kekuatan darat
·         menitik beratkan kekuatan laut
b.      Rudolf  Kjellen
1.         Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.         Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.         Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
       
c.        Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
d.      Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
e.      W. Mitchel,  A. Seversky,  Giulio Douhet,  J.F.C. Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
f.        Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

2.      Geopolitik Indonesia
 Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.




Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara



Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara

A.     Pengertian Demokrasi
            Secara Etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” dan “Kratos”. Demos artinya rakyat dan kratos berarti kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan rakyat atau rakyatlah yang berkuasa dan sekaligus diperintah. Pemerintah dalam negara demokrasi pada dasarnya adalah pilihan dari rakyat yang berdaut dan diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, serta mempertanggung jawabkannya kepada rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
B.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
C.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
a.  Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.  Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
b.  Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
       c.  Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemerintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
d.  Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah :
1.   Kedaulatan rakyat;
2.   Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.   Kekuasaan mayoritas;
4.   Hak-hak minoritas;
5.   Jaminan hak asasi manusia;
6.   Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.   Persamaan di depan hukum;
8.   Proses hukum yang wajar;
9.   Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

e.  Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.   Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.   Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.   Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.   Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Sumber :




Bangsa dan Negara



Bangsa dan Negara

1.      Pengertian Bangsa dan Negara

A.      A. Bangsa
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Menurut Ernest Renan " bangsa adalah suatu nyawa , suatu akal yang terjadi dari dua hal , yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu ".
Menurut Hans Kohn "bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. "Bangsa terjadi karena persamaan ras , bahasa , adat istiadat , dan agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lainnya .
Menurut Otto bauer "bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat , karena adanya persamaan nasib" . Bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan , satu karakter/watak yang tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman.
Menurut Rudolf Kjellen "Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bangsa , agama, ideologi , budaya , dan atau sejarah".
Menurut F.Ratzel "Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya ".
Menurut Jalobsen dan Lipman "Bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik".
 Menurut Anthony D. Smith “Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya”.
 Menurut Benedict Anderson “Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat”.
Dari sekian banyak pengertian bangsa menurut pakar kenegaraan, belum terdapat persamaan yang jelas tenteng pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.

B.      Negara
Menurut ahli  :
1) Roger F Soltau "negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersma atas nama masyarakat"
2) George Jellinek "negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu"
3) G.W.F hegel "negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal"
4) Logemen "negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya "
5) Karl Mark "negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis / kapilatalis ) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)"
6) Mr. Kranerburg "negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri "
7) Prof . R . Djolosoetrono "negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama"
8) Prof . Mr . Soenarko "negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan"
9)N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
10)Carl Schmitt " Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu."
11) G. Pringgodigdo "Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur unsur".
Dari sekian banyak pengertian negara menurut para ahli, secara umum negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.

2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara mempunyai arti yaitu sesama penduduk dan orang setanah air. Juga warga negara juga mempunyai arti anggota dari organisasi yang bernama negara.
Pengertian dari hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

1.      Pengertian Hak dan Kewajiban Negara
a.      Hak Warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara dari Negara.
b. Kewajiban warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dilaksanakan/diberikan warga Negara kepada Negara.
c.      Warga adalah keluarga atau anggota masyarakat.
d.    Negara adalah daerah dengan masyarakatnya yang teratur dan berada dibawah pemerintahan yang diakui oleh rakyatnya.
e.       Warga Negara adalah rakyat dari suatu Negara.


2.      Kewajiban Utama warga Negara
a.       Membela Negara :
-          Sebagai rasa cinta tanah air
-          Menjaga citra/nama baik Negara
-          Menjaga keutuhan NKRI
b.      Menghormati Negara meliputi :
1.      Hormat kepada Bendera Negara sebagai lambang tertinggi Negara.
2.      Hormat kepada Kepala Negara sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi Negara.
3.      Hornat kepada Lagu Kebangsaan Negara sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.
4.      Hormat kepada pejabat negara, terhadap Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c.    Mentaati Hukum, perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku (membayar pajak, mentaati peraturan lalulintas, dan lain sebagainya).

3.      Warga Negara Mempunyai hak-hak yang patut diberikan dan dilindungi oleh Negara, antara lain:
Berdasarkan UUD 1945 :
a.       Pasal 26 : Hak untuk menjadi warga negara .
b.       Pasal 27 (1)  : Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan .
c.        Pasal 27 (2) : setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.       Pasal 28   : Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan .
e.       Pasal 29 (2) : setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
f.        Pasal 30 (1) :  Hak pertahanan dan keamanan  negara.
g.       Pasal 31 (1)   :  setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.


Sumber :