Politik dan Strategi
Nasional
A. Pengertian
POLSTRANAS
1. Pengertian Politik
Kata Politik secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis)
adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan
dari sekelompok masyarakat (negara). Dalam bahasa Indonesia, secara umum
politik mempunyai dua arti, yaitu :
a. Politik dalam arti kepentingan
umum (politics) adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat
yag akan digunakan untuk mencapai tujuan.
b. Politik dalam arti kebijakan
(policy) adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin
terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.
Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal
balik.
Dapat disimpulkan bahwa
politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
2. Pengertian Strategi
Strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum,
strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
3. Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Strategi
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah
strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
-Strategi militer yang sering disebut
sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang
militer.
- Strategi besar (grand strategy)
yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter
sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang.
- Strategi nasional yaitu strategi
yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi
pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
2. Indonesia menuangkan politik
nasionalnya dalam bentuk GBHN(Garis-garis Besar Haluan Negara) karena GBHN adalah haluan negara tentang penyelenggaraan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional.
4. Wawasan strategi harus mengacu
pada tiga hal penting di antaranya :
- Melihat jauh ke depan.
- Terpadu komprehensif integral.
- Memperhatikan dimensi ruang dan
waktu.
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia,
unsur-unsur utama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
- Negara sebagai organisasi kekuasaan
yang mempunyai hak dn peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan
yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa.
- Bangsa Indonesia sebagai pemilik
negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah / kebijaksanaan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara.
- Pemerintah sebagai unsur manajer
atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum
dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan
negara.
- Masyarakat sebagai unsur penunjang
dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
6. Mekanisme penyususunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris
MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti
Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, dll.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999
sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua
bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah
kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun
1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan
kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
C. Penyusunan POLSTRANAS
Sejak 1985, telah berkembang pendapat
:
1. Suprastruktur Politik : MPR, DPR,
Presiden, DPP, BPK, MA.
2. Infrastruktur Politik : Partai
Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Kelompok Kepentingan, dan
Kelompok Penekan.
3. Mekanisme penyusunan Polstranas
diatur oleh Presiden, dibantu lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan
yang merupakan lembaga koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional,
WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan
Maritim, Dewan Otonomi Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.
4. Proses penyusunan Polstranas
dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan
programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan
strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah
non departemen.
Melalui pranata-pranata
politik masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan Polnas. Pandangan masyarakat
terhadap kehidupan nasional akan selalu berkembang dikarenakan:
a. Kesadaran bermasyarakat dan
berbangsa dan bernegara
b. Terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya
c. Semakin meningkatnya kemampuan
untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam kebutuhan hidup
d. Meningkatnya persoalan seiring
dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
e. Semakin kritis dan terbukanya
masyarakat terhadap ide baru
http://rudyregobiz.wordpress.com/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/polstranas-pengertian-politik/
http://nurul7892.blogspot.com/2011/05/politik-dan-strategi-nasional.html