Kamis, 28 Maret 2013

Bangsa dan Negara



Bangsa dan Negara

1.      Pengertian Bangsa dan Negara

A.      A. Bangsa
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Menurut Ernest Renan " bangsa adalah suatu nyawa , suatu akal yang terjadi dari dua hal , yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu ".
Menurut Hans Kohn "bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. "Bangsa terjadi karena persamaan ras , bahasa , adat istiadat , dan agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lainnya .
Menurut Otto bauer "bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat , karena adanya persamaan nasib" . Bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan , satu karakter/watak yang tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman.
Menurut Rudolf Kjellen "Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bangsa , agama, ideologi , budaya , dan atau sejarah".
Menurut F.Ratzel "Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya ".
Menurut Jalobsen dan Lipman "Bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik".
 Menurut Anthony D. Smith “Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya”.
 Menurut Benedict Anderson “Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat”.
Dari sekian banyak pengertian bangsa menurut pakar kenegaraan, belum terdapat persamaan yang jelas tenteng pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.

B.      Negara
Menurut ahli  :
1) Roger F Soltau "negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersma atas nama masyarakat"
2) George Jellinek "negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu"
3) G.W.F hegel "negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal"
4) Logemen "negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya "
5) Karl Mark "negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis / kapilatalis ) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)"
6) Mr. Kranerburg "negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri "
7) Prof . R . Djolosoetrono "negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama"
8) Prof . Mr . Soenarko "negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan"
9)N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
10)Carl Schmitt " Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu."
11) G. Pringgodigdo "Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur unsur".
Dari sekian banyak pengertian negara menurut para ahli, secara umum negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.

2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara mempunyai arti yaitu sesama penduduk dan orang setanah air. Juga warga negara juga mempunyai arti anggota dari organisasi yang bernama negara.
Pengertian dari hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

1.      Pengertian Hak dan Kewajiban Negara
a.      Hak Warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara dari Negara.
b. Kewajiban warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dilaksanakan/diberikan warga Negara kepada Negara.
c.      Warga adalah keluarga atau anggota masyarakat.
d.    Negara adalah daerah dengan masyarakatnya yang teratur dan berada dibawah pemerintahan yang diakui oleh rakyatnya.
e.       Warga Negara adalah rakyat dari suatu Negara.


2.      Kewajiban Utama warga Negara
a.       Membela Negara :
-          Sebagai rasa cinta tanah air
-          Menjaga citra/nama baik Negara
-          Menjaga keutuhan NKRI
b.      Menghormati Negara meliputi :
1.      Hormat kepada Bendera Negara sebagai lambang tertinggi Negara.
2.      Hormat kepada Kepala Negara sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi Negara.
3.      Hornat kepada Lagu Kebangsaan Negara sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.
4.      Hormat kepada pejabat negara, terhadap Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c.    Mentaati Hukum, perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku (membayar pajak, mentaati peraturan lalulintas, dan lain sebagainya).

3.      Warga Negara Mempunyai hak-hak yang patut diberikan dan dilindungi oleh Negara, antara lain:
Berdasarkan UUD 1945 :
a.       Pasal 26 : Hak untuk menjadi warga negara .
b.       Pasal 27 (1)  : Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan .
c.        Pasal 27 (2) : setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.       Pasal 28   : Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan .
e.       Pasal 29 (2) : setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
f.        Pasal 30 (1) :  Hak pertahanan dan keamanan  negara.
g.       Pasal 31 (1)   :  setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar