Demokrasi dalam Sistem
Pemerintahan Negara
A. Pengertian Demokrasi
Secara
Etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” dan “Kratos”. Demos
artinya rakyat dan kratos berarti kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari
rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan rakyat atau rakyatlah yang
berkuasa dan sekaligus diperintah. Pemerintah dalam negara demokrasi pada
dasarnya adalah pilihan dari rakyat yang berdaut dan diberi tugas untuk
menyelenggarakan pemerintahan negara, serta mempertanggung jawabkannya kepada
rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat,
dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
B. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
C. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
a. Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
b. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal
adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system),
sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara
eksekutif dan legislatif.
c. Mengenai model sistem pemerintahan negara,
ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemerintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
d. Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru
demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah :
1. Kedaulatan
rakyat;
2. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan
mayoritas;
4. Hak-hak
minoritas;
5. Jaminan
hak asasi manusia;
6. Pemilihan
yang bebas dan jujur;
7. Persamaan
di depan hukum;
8. Proses
hukum yang wajar;
9. Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme
sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai
tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
e. Ciri-ciri Pemerintahan
Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali
pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang
(rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima
dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar